14 Juni 2024

Prosedur REAKTIFASI Siswa Madrasah



Dalam pendataan EMIS Madrasah yang dilakukan oleh para operator sering menemukan berbagai kendala, salah satu kendala yang sering terjadi atau ditemukan antara lain status siswa yang NON AKTIF pada aplikasi EMIS 4.0. permasalahan ini sering terjadi karena ketidak sengajaan operator dalam menonaktifkan siswa tersebut. Sedangkan untuk proses pengaktifan kembali hanya bisa dilakukan di tingkat depag kabupaten atau Kanwil provinsi. Untuk bisa mengaktifkan kembali siswa tersebut operator Madrasah mengajukan REAKTIFASI siswa. Kriteria siswa yang bisa diajukan untuk REAKTIFASI dengan adalah :

  1. Siswa non aktif karena salah atau keliru dinonaktifkan di menu aktifitas belajar siswa.
  2. Siswa non aktif karena proses mutasi di emis 4.0 belum tuntas sehingga kadaluarsa. (dapat dipilih diaktifkan oleh lembaga asal atau di lembaga tujuan mutasi)

Untuk Pengajuan reaktifasi siswa bisa dilakukan oleh tiap lembaga dengan mengajukan surat permohonan dari kepala madrasah (Download) dan Bukti Raport terakhir di madrasah yang menjelaskan status siswa di tingkat kelas saat ini dan diserahkan ke pihak Operator EMIS di depag kabupaten masing-masing untuk diajukan REAKTIFASI.


Catatan : 

Usulan yang telah dikirim madrasah akan diinput oleh operator EMIS depag, selanjutnya menunggu privikasi apakah ditolak atau disetujui oleh Kanwil Provinsi.Waktu untuk proses reaktifasi tergantung hasil verifikasi oleh tim EMIS provinsi.


Salam Satu Data- operatoR hebaT datA akuraT


0 komentar:

Posting Komentar